JAKARTA, KOMPAS.com – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menilai Presiden Prabowo Subianto bisa turun tangan dalam kasus mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Menurut dia, presiden bisa meminta secara langsung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menangani kasus tersebut karena kedudukan yang lebih independen. “Presiden harus turun tangan dong gitu. Minta KPK kamu ambil alih lah gitu. Kok bisa? Ya bisa saja karena ini masih di lingkungan eksekutif,” kata Mahfud dalam acara siniar Terus Terang di kanal YouTube-nya @MahfudMDOfficial, Selasa (14/7/2026) malam. Menurut dia, presiden bisa turun tangan karena kasus tersebut belum masuk ke pengadilan yang merupakan ranah kekuasaan yudikatif.
“Belum masuk ke pengadilan, belum masuk ke yudikatif, belum masuk ke yudikatif sehingga Presiden di mana di lingkungan eksekutif ke penyidikan ini ada jaksa, ada polisi, ada KPK yang kedudukannya lebih independen tidak merupakan struktur kabinet, maka dia bisa (turun tangan),” ucapnya.
Mahfud menjelaskan, Presiden memiliki wewenang untuk meminta KPK mengambil alih penanganan kasus tersebut melalui fungsi supervisi sesuai Pasal 10A UU KPK. Langkah ini dipandang perlu karena pengalihan penyidikan dari Kepolisian ke Kejaksaan Agung bisa merusak mekanisme hukum nasional.
“Jadi KPK yang melanjutkan ini. Itu ada di dalam Undang-Undang KPK Pasal 10A. Jadi KPK dalam rangka supervisi bisa mengambil alih kasus itu dan dia yang menangani. Tapi kan berkali-kali saya katakan, apa berani KPK dalam situasi konfigurasi politik seperti sekarang?” tuturnya.
Pengalihan kasus Untuk diketahui, Kejaksaan Agung resmi menerima pengalihan tiga perkara dugaan korupsi dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya yang menyeret nama Febrie Adriansyah.
Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Rudi Margono menyatakan pengalihan itu dilakukan untuk mempercepat penyelesaian perkara sekaligus memperkuat sinergi antara Polri dan Kejaksaan Agung. “Berkenan pada sore hari ini kami secara formal akan menerima penyerahan perkara tiga perkara, yang hari ini sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan profesionalisme dan sinergi bersama-sama,” kata Rudi dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Sabtu (11/7/2026). Menurut Rudi, sinergi tersebut difokuskan pada pengembangan alat bukti, optimalisasi barang bukti, serta koordinasi yang lebih intensif antara penyidik Polri dan Kejaksaan Agung.
Perkara yang dialihkan meliputi dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait kasus batu bara PLTU, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.
Membership: https://kmp.im/plus6
Download aplikasi: https://kmp.im/app6
Membership: https://kmp.im/plus6
Download aplikasi: https://kmp.im/app6









Leave a Reply