Office Address

Contact Mail

Contact Us

Diperiksa Kejagung 10 jam, Apa Peran Nadiem di Kasus Korupsi Laptop Chromebook?

KOMPAS.com – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim kembali diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa (15/7/2025). Nadiem kembali diperiksa sebagai saksi dari kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook pada masa kepemimpinannya sejak tahun 2019-2024. Baca juga: Kejagung Sebut Nadiem Makarim Perintahkan Penggunaan Chrome Google dalam Rapat Zoom Dikutip dari Kompas .com, Nadiem diperiksa oleh Kejagung selama kurang lebih 10 jam didampingi kuasa hukumnya Hotman Paris Hutapea. Sebelumnya, pada 23 Juni 2025, Nadiem juga sudah diperiksa oleh Kejagung selama 12 jam. Setelah diperiksa selama 10 jam, Nadiem tidak banyak memberikan pernyataan kepada awak media. Ia hanya mengucapkan terima kasih pada pihak Kejagung.

โ€œSaya ingin berterima kasih sebesar-besarnya kepada pihak kejaksaan karena memberikan saya kesempatan untuk memberikan pencerahan terhadap kasus ini,โ€ kata Nadiem, Selasa (15/7/2025). Nadiem enggan berbicara lebih banyak pada awak media dan meminta izin agak diperkenankan kembali pulang ke keluarganya. โ€œIzinkan saya kembali ke keluarga saya,โ€ ujar Nadiem sambil berlalu.

Penetapan empat tersangka Sementara itu, Kejagung kini telah menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Namun, tidak ada nama Nadiem di dalamnya. Keempat tersangka itu adalah eks Stafsus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief. Kemudian Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020-2021, Mulyatsyahda dan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih.

โ€œTerhadap 4 orang tersebut, malam hari ini penyidik telah memiliki barang bukti yang cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,โ€ ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, saat konferensi pers di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Selasa (15/7/2025). Qohar menjelaskan, keempat tersangka ini telah bersekongkol dan melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan pengadaan laptop berbasis Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2020-2022. Penunjukan sistem operasi Chrome ini dilakukan sebelum Nadiem Makarim resmi menjabat sebagai menteri.

Para tersangka juga mengarahkan tim teknis kajian teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk memilih vendor penyedia laptop yang menggunakan sistem operasi Chrome.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More Articles & Posts

Share on Social Media